Ragam

Panduan Lengkap Proses Balik Nama Kendaraan di Blitar: Syarat, Prosedur, dan Rincian Biaya Terbaru

6
×

Panduan Lengkap Proses Balik Nama Kendaraan di Blitar: Syarat, Prosedur, dan Rincian Biaya Terbaru

Sebarkan artikel ini

 

Rakyat45.com Blitar-Yunus | Proses Balik nama kendaraan bermotor bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu masa berlaku pajak habis. Prosedur pengurusan balik nama kendaraan bermotor, dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (asli dan fotokopi)
  2. STNK (asli dan fotokopi)
  3. BPKB (asli dan fotokopi)
  4. Kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai
  5. Cek fisik kendaraan
  6. Isi formulir dan lakukan pembayaran 
  7. PNBP untuk penerbitan BPKB baru
  8. Serta lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai jumlah yang ditentukan 
  9. Serahkan bukti pembayaran ke petugas loket untuk cetak STNK dan TNKB
  10. Setelah proses cetak STNK dan TNKB wajib pajak diarahkan untuk mengambil BPKB pada tanggal yang sudah ditentukan dengan membawa STNK asli dan identitas diri / KTP
  11. Pastikan kembali tidak ada kesalahan penulisan pada BPKB baru sebelum meninggalkan loket

Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut :

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 100.000,-
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-. 

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 60.000,-
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 100.000;-

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 225.000,-
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 375.000;-

Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *