Nasional

PKB Freeport Disepakati, Menaker Yassierli Soroti Tantangan Implementasi di Lapangan

20
×

PKB Freeport Disepakati, Menaker Yassierli Soroti Tantangan Implementasi di Lapangan

Sebarkan artikel ini
PKB Freeport Disepakati, Menaker Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. r45/md

Rakyat45.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tantangan terbesar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) justru muncul setelah dokumen ditandatangani, yakni pada tahap implementasi di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menekankan bahwa PKB bukan sekadar kesepakatan administratif, melainkan instrumen hukum yang harus dijalankan secara konsisten oleh kedua belah pihak selama masa berlaku.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Kementerian Ketenagakerjaan, lanjutnya, terus mengawal proses perumusan hingga implementasi PKB melalui mediator hubungan industrial yang siap turun tangan jika terjadi hambatan dalam perundingan maupun pelaksanaan.

PKB Freeport yang baru disepakati akan menjadi dasar hukum hubungan kerja selama tiga tahun ke depan. Dokumen ini juga berfungsi sebagai rujukan utama dalam penyelesaian perselisihan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Yassierli mengapresiasi proses perundingan yang berlangsung konstruktif dan relatif cepat, hanya dalam waktu 18 hari. Ia menilai capaian tersebut mencerminkan kematangan dialog antara manajemen dan serikat pekerja.

PKB Freeport sendiri telah memasuki periode ke-24 dalam kurun 48 tahun, yang menunjukkan konsistensi perusahaan dalam menjaga hubungan industrial. Meski demikian, Yassierli mengingatkan masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa dinamika hubungan industrial ke depan akan semakin kompleks, sehingga membutuhkan kolaborasi yang lebih erat antara manajemen dan pekerja agar tetap adaptif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan berjalan dalam suasana kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan bersama.

Ia mengungkapkan sejumlah poin peningkatan kesejahteraan pekerja dalam PKB tersebut, termasuk kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.

Selain itu, perusahaan juga menyepakati kenaikan tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing sebesar 15 persen.

Freeport turut meningkatkan kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan untuk seluruh karyawan pratama. Di sektor operasional, tunjangan shift pekerja tambang bawah tanah naik menjadi Rp85.000, sementara non-shift menjadi Rp55.000.

Tak hanya itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian juga mengalami kenaikan signifikan, dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas hubungan industrial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan industri pertambangan yang terus berkembang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *