Daerah

Balik Nama Kendaraan Wajib Dilakukan, Ini Syarat, Prosedur, dan Rincian Biayanya

14
×

Balik Nama Kendaraan Wajib Dilakukan, Ini Syarat, Prosedur, dan Rincian Biayanya

Sebarkan artikel ini
Balik Nama Kendaraan Wajib Dilakukan, Ini Syarat
Polres Blitar hadirkan Samsat Payment Point, solusi cepat bayar pajak kendaraan tanpa antre panjang, dekat, mudah, dan transparan. R45 Kediri/Yunus

Blitar – Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan kepemilikan kendaraan bermotor wajib segera dilaporkan melalui proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kewajiban ini menjadi bagian penting dalam penataan administrasi kendaraan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang melakukan transaksi jual beli kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Selain memastikan data kepemilikan tercatat secara sah, proses balik nama juga memberikan kepastian hukum atas aset kendaraan.

“Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap perubahan kepemilikan kendaraan bermotor wajib dilaporkan kepada pihak berwenang melalui proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Proses ini merupakan bagian dari penertiban administrasi data kendaraan bermotor untuk optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menjamin kepastian hukum kepemilikan aset. Kepatuhan terhadap prosedur ini sangat ditekankan untuk menghindari sanksi administratif di masa mendatang.”

Pemohon yang akan mengurus balik nama diwajibkan menyiapkan dokumen lengkap sebelum datang ke kantor Samsat. Kelengkapan berkas menjadi faktor utama agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Dokumen yang harus dibawa antara lain:

Formulir permohonan balik nama
KTP asli pemilik baru sesuai domisili Samsat
STNK asli kendaraan
BPKB asli
Faktur pembelian atau kuitansi jual beli bermaterai
Dokumen pendukung lain seperti surat kuasa (jika diwakilkan)
Surat keterangan cek fisik dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat

Tanpa dokumen tersebut, petugas tidak akan memproses pengajuan balik nama.

Pelayanan BBNKB di kantor Samsat dilakukan melalui beberapa tahapan yang sudah terstruktur. Proses ini dirancang untuk memastikan validitas data kendaraan serta keakuratan identitas pemilik baru.

Tahap pertama dimulai dari cek fisik kendaraan di lokasi Samsat. Setelah itu, pemohon melakukan registrasi di loket BBNKB untuk menyerahkan berkas dan mendapatkan penetapan besaran pajak serta PNBP.

Selanjutnya, pada tahap kedua, pemohon melakukan pembayaran di loket bank yang tersedia di area Samsat. Setelah pembayaran selesai, petugas menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Tahap terakhir adalah penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama pemilik baru. Proses ini dilakukan di Ditlantas Polda dan biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja sebelum bisa diambil.

Biaya balik nama kendaraan terdiri dari dua komponen utama, yakni pajak daerah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran pajak daerah seperti BBNKB dan PKB ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing pemerintah provinsi.

Di beberapa daerah, pemerintah telah menghapuskan BBNKB II untuk kendaraan bekas. Meski demikian, kewajiban membayar PKB tetap berlaku.

Sementara itu, tarif PNBP bersifat nasional dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Rinciannya sebagai berikut:

Penerbitan BPKB: Rp 225.000 (roda 2/3) dan Rp 375.000 (roda 4 ke atas)
Penerbitan STNK: Rp 100.000 (roda 2/3) dan Rp 200.000 (roda 4 ke atas)
Penerbitan TNKB: Rp 60.000 (roda 2/3) dan Rp 100.000 (roda 4 ke atas)

Selain itu, pemilik kendaraan juga tetap dikenakan SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses balik nama setelah transaksi jual beli kendaraan. Keterlambatan dalam mengurus administrasi dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk potensi sanksi administratif dan masalah hukum di kemudian hari.

Dengan melakukan balik nama tepat waktu, pemilik baru tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memastikan seluruh data kendaraan tercatat secara resmi dan akurat dalam sistem administrasi nasional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *