Blitar – Polres Blitar menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan publik dengan meluncurkan layanan Samsat Payment Point untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan STNK.
Inovasi ini menjadi langkah konkret dalam mendekatkan layanan Samsat kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Blitar yang selama ini terkendala jarak menuju kantor Samsat induk.
Kapolres Blitar menegaskan, layanan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat terpenuhi dengan mudah tanpa birokrasi yang rumit,” ujarnya.
Selain mempermudah akses, program ini juga ditargetkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan.
Samsat Payment Point beroperasi sebagai loket pembayaran pajak tahunan di lokasi strategis di luar kantor utama. Layanan ini hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB, dengan syarat tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Prosesnya sederhana. Wajib pajak cukup membawa:
STNK asli
KTP asli pemilik kendaraan
BPKB atau fotokopinya
Petugas gabungan dari Satlantas, UPPD/Dispenda, dan Jasa Raharja akan memproses dokumen secara cepat. Setelah pembayaran selesai, STNK yang telah disahkan dapat langsung diterima di tempat.
Pangkas Antrean dan Biaya
Kehadiran layanan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam efisiensi waktu dan biaya. Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh atau menghadapi antrean panjang di kantor pusat.
Selain itu, petugas juga aktif memberikan edukasi terkait layanan digital, termasuk penggunaan aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan secara online.
Rincian Tarif PNBP
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya PNBP di lingkungan kepolisian:
Penerbitan STNK:
Roda 2/3: Rp100.000
Roda 4 atau lebih: Rp200.000
Penerbitan TNKB:
Roda 2/3: Rp60.000
Roda 4 atau lebih: Rp100.000
Penerbitan BPKB:
Roda 2/3: Rp225.000
Roda 4 atau lebih: Rp375.000
Melalui Samsat Payment Point, Polres Blitar menegaskan komitmennya sebagai institusi modern yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dengan menghadirkan layanan yang praktis dan berdampak langsung.***








