PeristiwaRagam

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Motor Secara Online

20
×

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Motor Secara Online

Sebarkan artikel ini

Rakyat45.com | Pembayaran pajak motor online dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), lalu mendaftar dan memasukkan data kendaraan Anda. Setelah itu, Anda akan mendapatkan kode bayar yang bisa digunakan untuk melunasi pajak melalui ATM, mobile banking, atau dompet digital. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima pengiriman bukti pembayaran.

Langkah-langkah pembayaran pajak motor online:

Unduh dan daftar aplikasi SIGNAL:

  • Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.
  • Lakukan pendaftaran akun dengan NIK KTP, nama, email, nomor HP, dan foto KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik (wajah) dan aktivasi akun melalui email.

Masukkan data kendaraan:

  • Pilih menu untuk menambahkan data kendaraan.
  • Masukkan detail kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan informasi lainnya.
  • Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan STNK.

Dapatkan kode bayar:

  1. Setelah data tervalidasi, aplikasi akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  2. Pilih “Setuju” atau “Lanjutkan” untuk mendapatkan kode bayar.

Lakukan pembayaran:

  • Pilih salah satu opsi pembayaran yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, atau dompet digital.
  • Lakukan pembayaran menggunakan kode bayar yang sudah Anda dapatkan.
  • Catatan: Pastikan kode bayar segera dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan (biasanya 2 jam) untuk menghindari kedaluwarsa.

Terima dokumen fisik:

  1. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi dan bukti pembayaran.
  2. Dokumen berupa TBPKP (Tanda Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor) atau SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat Anda melalui PT Pos Indonesia.

Syarat pembayaran pajak motor online:

  • Pajak motor belum menunggak lebih dari satu tahun.
  • Masa berlaku pajak motor kurang dari enam bulan sebelum jatuh tempo.
  • Kendaraan tidak sedang dalam status blokir data kepemilikan.
  • Anda memiliki smartphone dengan koneksi internet dan nomor seluler aktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *